 Logo Yayasan Asshopiah
o Bulat lambang Matahari, semangat menyinari dengan cahayanya
o Huruf “Y” (Arabic : 'Ya') kependekan dari kata Yayasan Huruf “S” (Latin : 'S') kependekan dari kata “ Shopiah” ditambah imbuhan awalan “As” kalau digabung mengandung makna “Yayasan As-Shopiah”.
Arti Logo :
o Design huruf “Ya” membentuk gambar ular, simbolik sungai Irigasi yang melintasi lokasi Yayasan As-Shopiah.
o Titik dua simetris, menandakan perputaran aktif.
o Design Huruf “Ya” keluar dari kungkungan lingkaran, sebagai simbol rasa optimisme dan dinamika kehidupan.
Makna As Shopiah : Nama Yayasan AsShopiah, diambil dari nama Ibu Shopiah (Alm) yang menghibahkan tanahnya untuk amal kebajikan, diantaranya membuat sekolah dan pondok anak yatim piatu.
Dalam bahasa Yunani, kata sophia berasal dari kata sophos artinya kebijakan.
Semoga dengan dibuatnya nama Yayasan As-Shopiah - kebijakan Allah SWT selalu memayungi segala arah pergerakan yayasan. Amin.
Salam, Jakarta, 26 Sept. 2007
Ir. H. Verri Dj. P. 
Lampiran S.K. Nomor : 01/YAS-Y/VI/2007
SUSUNAN PENGURUS YAYASAN AS-SHOPIAH PUSAT CAWITALI KECAMATAN BUMI JAWA KABUPATEN TEGAL ===========================================================
PENASEHAT/PEMBINA : 1 : H. Amru Rijal Junaid Lc. M. H. 2 : Wolters Arief Zaki Son 3 : Dorieva Nikmat Son 4 : Dennis Roper 5 : Syamsudin Atmajaya
PENGURUS : Ketua : Ir. H. Verri Jaya Priyana Wakil Ketua : Andi Setiawan Sekretaris : Fatwa Indra Loka Wakil Sekretaris : Hanurawati Maya Garfika Bendahara : Martin Syaltout Wakil Bendahara : Dinal Haqi Amalino
TENAGA AHLI/STAFF PEMBINA KHUSUS :
1. Takdir Firman Nirwana S. Psi 2. Drh. Ario Demos Moses 3. Evis Guna Wigata SKM 4. Alifety Putu Garnida 5. Virgoria Eva Utoyo 6. Alifano Sunandang 7. Early Nishe Omida '8.Warti Loka
Tegal, 23 Juni 2007
Jl. Irigasi No. 23 Cawitali,Kecamatan Bumi Jawa Telp. 0283-3318451, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Indonesia
============================================================
S U R A T K E P U T U S A N Nomor 02/YAS-Y/VI/2007
TENTANG STRUKTUR ORGANISASI KEPENGURUSAN PANTI ASUHAN AS-SHOPIAH PUSAT CAWITALI KABUPATEN TEGAL – JAWA TENGAH
MENIMBANG : a. Bahwa untuk kelancaran terlaksananya Program Kerja Yayasan As-Shopiah Pusat Cawitali Kab. Tegal, dipandang perlu untuk menetapkan Struktur Organisasi. b.Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus Yayasan As-Shopiah Pusat Kabupaten Tegal Jawa Tengah
MENGINGAT : 1. Undang-undang No. 6 tahun 1974, tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial 2. Undang-Unang No. 4 tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI tahun 1989). 3. Undang-undang No. 4 tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara RI tahun 1979). 4. Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI No. 60 Tambahan lembaran Negara RI No. 38-39). 5. Keputusan Menteri Sosial No. 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial.
MENETAPKAN MEMUTUSKAN
Pertama : Mengesahkan Susunan Kepengurusan Panti Asuhan As-Shopiah Pusat Kabupaten Tegal
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kabupaten Tegal Pada Tanggal : 23 Juni 2007-07-26
PENGURUS YAYASAN AS-SHOPIAH PUSAT KABUPATEN TEGAL
Ketua,
Ir. H. Verri Jaya Priyana
Lampiran S. K. Nomor : 02/YAS-Y/VI/2007
SUSUNAN PENGURUS PANTI ASUHAN “AS-SHOPIAH” DESA CAWITALI KEC. BUMIJAWA KABUPATEN TEGAL
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGURUS :
Ketua : Alando Firdhan Towwak
Sekretaris : Abdul Hamid
Bendahara : Lief Erna P. Son
SEKSI-SEKSI :
a. Seksi Dana : 1. Putri Nicki Son 2. Andrian Satriana 3. Desi Frihandini
b. Seksi Perlengkapan :1. Ario Demas Moses 2. Dimi Rujikno 3. Sanjev Alaska
c. Seksi Pelayanan/Konsumsi : 1. Lady Xenia Loreta Bari 2. Jelita Amamila 3. Dena Wolters
d. Seksi Pendidikan : 1. Early Nishe Omida 2. Virgoria Eva Utoyo 3. Venda Erna
Tegal, 23 Juni 2007-07-26
PANTI ASUHAN “AS-SHOPIAH” (Yayasan As-Shopiah)
Jl. Irigasi No. 23 Cawitali, Kecamatan Bumi Jawa Telp.0283-3318451, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Indonesia
==================================================================
ANGGARAN DASAR PANTI ASUHAN “AS-SHOPIAH” DESA CAWITALI KEC. BUMI JAWA KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
------------------------------------------ Pasal 1 --------------------------------------------- ---------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN--------------------
- Panti ini memakai nama : Panti Asuhan “As-Shopiah” dan berkedudukan di Jln. Irigasi No. 23, Desa Cawitali Kecamatan Bumi Jawa, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah Indonesia.
--------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------------- ------------------------------------------------- AZAS/WAKTU----------------------------------------
- Panti ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. - Panti ini didirikan pada tanggal hari ini, untuk masa waktu yang tidak ditentukan lamanya.
---------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------- ------------------------------------------ MAKSUD DAN TUJUAN -------------------------------------
- Maksud dan tujuan Panti ini ialah memperbaiki faham-faham keIslaman sesuai dengan ajaran Al Quran dan Al Hadits dalam rangka pembinaan dan pembentukan pribadi muslim yang diridhai oleh Allah SWT.
-------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------ ------------------------------------------------- U S A H A --------------------------------------------------
- Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka Panti akan berusaha : 1. Melakukan kegiatan dakwah Islamiyah. 2. Menyantuni anak terlantar dan orang tua miskin di dalam dan di luar panti 3. Menyantuni anak terlantar dan orang tua miskin di dalam dan di luar panti. 4. Mengusahakan/menghimpun dana untuk kepentingan pembangunan panti melalui usaha peternakan, perkebunan, pertukangan dan lain-lain. 5. Dan lain-lain kegiatan amal sosial dalam arti yang seluas-luasnya dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
---------------------------------------------------- Pasal 5 --------------------------------------------------- -------------------------- SUMBER-SUMBER DANA/KEKAYAAN PANTI -------------------------
- Kekayan panti, selain dari uang yang disisihkan para pendiri (Orsos Induk Panti) maka kekayaan panti asuhan selanjutnya diperoleh dari : - 1. Bantuan / Sunsidi Pemerintah. - 2. Sumbangan Orang Tua Asuh. - 3. Bantuan Donatur Tetap. - 4. Usaha-usaha lain yang halal dan sah.
--------------------------------------------------- Pasal 6 --------------------------------------------------- ---------------------------------- ---- BADAN PENDIRI/PENGURUS ------------------------------
A. Badan Pendiri Panti ini ialah Orsos Induk Panti (Yayasan As-Shopiah). B. Badan pengurus panti diangkat dan dihentikan oleh Badan Pendiri (Orsos Induk Panti) yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, Seorang Sekretaris atau lebih dan Seorang Bendahara atau lebih serta beberapa orang anggota.
I. PENASEHAT/PEMBINA 1. H. Amru Rijal Junaid Lc. M.H. 2. H. Wolters Arief Zaki Son 3. Dennis Roper 4. Hj. Doriefa Nikmat Son 5. Syamsudin Atmajaya
II. PENGURUS : K e t u a : Alandi Firdhan Towwak Sekretaris : Abdul Hamid Bendahara : Lief Erna P. Son
III. SEKSI-SEKSI : A. Seksi Dana : 1. Putri N. 2. Andrian 3. Desi Frihandini B. Seksi Perlengkapan : 1. Dimas Moses 2. Dimi R. 3. Sanjev Alaska C. Seksi Pelayanan/Konsumsi : 1. Lady Xenia 2. Jelita A. 3. Dena D. Seksi Pendidikan : 1. Early Nishe 2. Virgoria EU3. Venda E.
-------------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------------ ------------------------------- HAK BADAN PENDIRI/PENGURUS -------------------------------
- Badan pendiri (Orsos Induk Panti ) menetukan segala kebijakan panti dan merupakan badan tertinggi panti. - Badan pendiri (Orsos Induk Panti) mewakili panti dalam segala hal dan kejadian baik di dalam/ di luar Pengadilan dan melakukan segala tindakan pengurusan dan pemilikan untuk kepentingan panti. - Badan pengurus panti merupakan pelaksana harian yang menjalankan segala kebijakan Badan Pendiri (Orsos Induk Panti).
------------------------------------------------- Pasal 8 --------------------------------------------------- --------------------------------------------- RAPAT-RAPAT -------------------------------------------
- Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun dan dapat diadakan sewaktu-waktu apabila diminta oleh Badan Pendiri/Orsos Induk Panti. - Keputusan-keputusan rapat diambil dengan dasar musyawarah untuk mufakat dan jika mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak, yang dihadiri sekurang- kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota Badan Pengurus. - Kebijakasanaan tertinggi berada pada badan pendiri (Orsos Induk Panti).
--------------------------------------------------- Pasal 9 --------------------------------------------------- ----------------------------------------------- TAHUN BUKU --------------------------------------------
- Tahun Buku Panti ini ialah tahun kalender dan buku-buku ditutup setiap akhir tahun. - Setiap penutupan buku, maka badan pengurus membuat laporan umum dan laporan tahunan pada orsos induk dan selanjutnya mendapatkan pengesahan dari Badan Pendiri (Orsos Induk Panti).
---------------------------------------------------- Pasal 10 ------------------------------------------------ --------------------------------PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN -------------------------------
- Anggaran dasar ini dapat dirubah atau ditambah atas persetujuan badan pendiri. - Panti asuhan ini dapat dibubarkan oleh dewan pendiri sepanjang panti asuhan tidak lagi – melakukan fungsinya sebagai ketentuan yang telah diatur.
---------------------------------------------------- Pasal 11 ------------------------------------------------ ---------------------------------------------- HAL-HAL LAIN ------------------------------------------
- Dalam segala hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini, apabila dianggap perlu akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau dengan peraturan-peraturan lain yang akan ditetapkan oleh Badan Pendiri (Orsos Induk Panti).
Tegal, 23 Juni 2007-07-27 Pengurus Yayasan As-Shopiah Kabupaten Tegal – Jawa Tengah
Ketua,
(Ir. H. Verri Jaya Priyana)
PENDIDIKAN – EKONOMI – KESEJAHTERAAAN
DIDIRIKAN TANGGAL : MINGGU, 17 JUNI 2007
ALAMAT KANTOR PUSAT : Jl. Irigasi No. 23 Rt 06/01 Desa Cawitali, Kecamatan Bumi Jawa, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, Telp. 0283-3316451
KANTOR PERWAKILAN/SEKRETARIAT:
Perwakilan Tegal : Jl. Gelatik No. 1 dan No. 5, Tegal Perwakilan Balapusuh/Brebes : Jl. Komplek Masjid Annur, Balapusuh, Tonjong, Brebes Perwakilan Balapulang/Tegal : Jl. Veteran No. 450, Balapulang Wetan, Tegal Perwakilan Jakarta : Jl. Lestari I No. 33, Belakang Masjid Al Ittihad Kampung Pisangan Rt. 03 Rw 02, Ciputat Telp :021-7498351 Perwakilan Banten : Jl. Kalasan Blok B. 15 No. 1, Sarua Permai, Ciputat Telp. 021-7423047 Perwakilan Bekasi : .......... Perwakilan Sulawesi Selatan : Jl. Poros Makassar – Maros Km 25, Macoppa Maros, Sulawesi Selatan Telp. 0411-371959 Perwakilan Semarang : ............. Perwakilan Jember : ............. Perwakilan Surabaya : ............. Perwakilan Malang : .............
KEWAJIBAN UNTUK KEBERSAMAAN : Setoran awal/orang : Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) x 50 orang = Rp. 5.000.000,- (Modal Awal) Infaq Per Bulan : Minimal 2,5% (Dua setengah persen) dari penghasilan/gaji bagi yang sudah bekerja dan langsung di transfer ke rekening Yayasan.
REKENING YAYASAN : a/n Bendahara/Yayasan : Bank BNI – Bank MUAMALAT/Shar’i – Bank BRI – Bank BCA Buka Rekening Bank di Kabupaten Tegal
BADAN PEMBINA : 1 : Dorieva Nikmat Son 2 : Afifah Son 3 : Tieflati Son 4 : Sofieva Son 5 : Wolters Arief Zaki Son 6 : Lief Erna Peristiwani Son 7 : H. Amru Rijal Junaid Lc. M. H. 8 : H. Andi Samsoel Ridjal SHd
BADAN PENGURUS : Ketua : Ir. H. Verri Jaya Priyana Wakil Ketua : Andi Setiawan Sekretaris : Fatwa Indra Loka Wakil Sekretaris : Hanurawati Maya Garfika Bendahara : Martin Syaltout Wakil Bendahara : Dinal Haqi Amalino Anggota 1. Takdir Firman Nirwana S. Psi Anggota 2. Drh. Ario Demos Moses Anggota 3. Alifety Putu Garnida Anggota 4. Alifano Sunandang Anggota 5. Virgoria Eva Utoyo Anggota 6. Putri Aisha Anggota 7. Evis Guna Wigata SKM Anggota 8. Lady Xenia Loretta Anggota 9. Sanjev Alaska Anggota 10. Early Nishe Omida Anggota 11. Aguis Stifanok Anggota 12.Sera Tifasaki Anggota 13. Afrida Susiana Anggota 14. Andrian Satriana Anggota 15. Anovia Fari Anggota 16. Nurkomala Prima Iriani Anggota 17. Kartika Evi Soviana Anggota 18. Dimi Rudjikno Anggota 19. Nova Rosanova Anggota 20. Desi Frihandini Anggota 21. Muhammad Saefadha Nuraison Anggota 22. Jelita Amamila Anggota 23. Mekalova Anggi Anggota 24. Anggun Cutalisa Anggota 25. Demas Moses Anggota 26. Dena Anggota 27. Venda Erna 34
BADAN PENGAWAS : 1. Dennis A. Ropper 2. Alando Firdhan Towwak 3. Syamsuddin Atmajaya 4. Ir. Puji Trilamtini 5. Murni Asih 6. RR. Siti Nurlaela 7. Masruroh 8. Maunah Lestari
8+34+8 = 50 DITETAPKAN DARI HASIL PERTEMUAN SILAKSON KE V, DI RUMAH AFRIDA SUSIANA, CIRENDEU, CIPUTAT, HARI MINGGU, TANGGAL 17 JUNI 2007, JAM 16.00
 Contoh design logo AsShopiyah 
Bersama Membangun Masyarakat Sejahtera
Bermula dari harapan yang dicita-citakan oleh Ibu Hajah Sophiah (alm) untuk membangun sarana ibadah di desa Cawitali, yaitu dengan mewakafkan tanahnya seluas +/- 500m2 untuk berkegiatan di jalan Allah. Bagaikan gayung yang bersambut, maka oleh cucu dan cicitnya akan diupayakan untuk merealisasikan rencana-rencana tersebut baik dalam skala jangka panjang, menengah maupun jangka pendek.
Pada saat arisan keluarga H. Solihin Noer (Singkat : Son; alm), yang diselenggarakan di rumah Nunu, di Jalan Lombok, Pondok Cabe, Ciputat, yang diselenggarakan pada 17 Juni 2007, atas prakarsa cucu-cucu Ibu Hajah Sophiah, Putera dan puteri Son seperti Afifah Oetoyo , Tieflati Omar Khayam, Wolters Arief Zaki, Nikmat Roper dan Lief Erna Persitiani Lando, dan atas kesepakatan cicit-cicit Hj. Shopiah, maka dibuatlah Yayasan As-Shopiah, dengan mengambil namanya untuk bersama mewujudkan semangatnya bergerak di jalan fisabilillah, khususnya di bidang sosial.
Yayasan As-Shopiah, yayasan ini bergerak pada bidang sosial, pendidikan dan ekonomi. Pada bidang sosial akan dibangun Masjid dan lembaga dakwah, pada bidang pendidikan akan mengajarkan baca tulis al Quran untuk remaja, dan lansia. Pada bidang ekonomi akan dibentuk tempat atau sanggar yang mengajarkan ketrampilan. Yang intinya untuk membantu umat bersosial, dan meningkatkan keterampilan serta kesejahteraan agar bisa mandiri.
Daftar Struktur Organisasi Yayasan As Shopiah
Ketua : Ir. H. Verri Dj. Priyana
Wakil Ketua : Andi Setiawan
Sekretaris : 1. Fatwa Indra Loka 2. Hanurawati Maya Garfika
Bendahara : 1. MArtin Syaltout 2. Dinal Haq
Seksi Humas : 1. Takdir Firman Nirwana, S. Psi 2. drh. Rio Demos Moses
Sie Konsumsi : 1. Suwarti Loka 2. Early (Isye)
Sie Transportasi : Ivan
Sie Rohani : Andy Syamsu Rijal
Sie Budaya :1. Virgoria Eva Utoyo Alvin Suripno 2. Levi
Sebagai langkah awal akan di daftarkannya legalitas Yayasan As-Shopiah di depan Notaris di wilayah Tegal, adapun basis pengembangan yayasan berada di Desa Cawitali, Kabupaten Tegal.
Selanjutnya untuk kemudahan transaksi keluar masuknya dana infaq dan shodaqoh akan dibuka rekening Yayasan melalui Bank BCA dan Bank Muamalat.
Jakarta, 18 Juni 2007-06-19 Yayasan As-Shopiah
Ir. H. Verri Dj. Priyana Ketua
| |