ReviewReviewReviewReviewLogo Yayasan As-ShopiahSep 26, '07 4:33 AM
by ferry for everyone
Category:Other
Logo Yayasan Asshopiah

o Bulat lambang Matahari, semangat menyinari dengan cahayanya

o Huruf “Y” (Arabic : 'Ya') kependekan dari kata Yayasan
Huruf “S” (Latin : 'S') kependekan dari kata “ Shopiah” ditambah imbuhan awalan “As”
kalau digabung mengandung makna “Yayasan As-Shopiah”.

Arti Logo :

o Design huruf “Ya” membentuk gambar ular, simbolik sungai Irigasi yang melintasi lokasi
Yayasan As-Shopiah.

o Titik dua simetris, menandakan perputaran aktif.

o Design Huruf “Ya” keluar dari kungkungan lingkaran, sebagai simbol rasa optimisme
dan dinamika kehidupan.

Makna As Shopiah :
Nama Yayasan AsShopiah, diambil dari nama Ibu Shopiah (Alm) yang menghibahkan tanahnya untuk amal kebajikan, diantaranya membuat sekolah dan pondok anak yatim piatu.

Dalam bahasa Yunani, kata sophia berasal dari kata sophos artinya kebijakan.

Semoga dengan dibuatnya nama Yayasan As-Shopiah - kebijakan Allah SWT selalu memayungi segala arah pergerakan yayasan. Amin.

Salam,
Jakarta, 26 Sept. 2007



Ir. H. Verri Dj. P.


ReviewReviewReviewReviewPengurus Yayasan As-Shopiah PusatJul 27, '07 6:15 AM
by ferry for everyone
Category:Other
Lampiran S.K. Nomor : 01/YAS-Y/VI/2007

SUSUNAN PENGURUS
YAYASAN AS-SHOPIAH PUSAT CAWITALI
KECAMATAN BUMI JAWA KABUPATEN TEGAL
===========================================================


PENASEHAT/PEMBINA :
1 : H. Amru Rijal Junaid Lc. M. H.
2 : Wolters Arief Zaki Son
3 : Dorieva Nikmat Son
4 : Dennis Roper
5 : Syamsudin Atmajaya

PENGURUS :
Ketua : Ir. H. Verri Jaya Priyana
Wakil Ketua : Andi Setiawan
Sekretaris : Fatwa Indra Loka
Wakil Sekretaris : Hanurawati Maya Garfika
Bendahara : Martin Syaltout
Wakil Bendahara : Dinal Haqi Amalino

TENAGA AHLI/STAFF PEMBINA KHUSUS :

1. Takdir Firman Nirwana S. Psi
2. Drh. Ario Demos Moses
3. Evis Guna Wigata SKM
4. Alifety Putu Garnida
5. Virgoria Eva Utoyo
6. Alifano Sunandang
7. Early Nishe Omida
'8.Warti Loka



Tegal, 23 Juni 2007

ReviewReviewReviewReviewPanti Asuhan As-ShopiahJul 27, '07 2:37 AM
by ferry for everyone
Category:Other
Jl. Irigasi No. 23 Cawitali,Kecamatan Bumi Jawa
Telp. 0283-3318451, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Indonesia

============================================================

S U R A T K E P U T U S A N
Nomor 02/YAS-Y/VI/2007

TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI KEPENGURUSAN
PANTI ASUHAN AS-SHOPIAH PUSAT CAWITALI
KABUPATEN TEGAL – JAWA TENGAH

MENIMBANG : a. Bahwa untuk kelancaran terlaksananya Program Kerja Yayasan As-Shopiah
Pusat Cawitali Kab. Tegal, dipandang perlu untuk menetapkan Struktur
Organisasi.
b.Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan
Pengurus Yayasan As-Shopiah Pusat Kabupaten Tegal Jawa Tengah

MENGINGAT : 1. Undang-undang No. 6 tahun 1974, tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan
Sosial
2. Undang-Unang No. 4 tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara RI tahun 1989).
3. Undang-undang No. 4 tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara RI tahun 1979).
4. Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI No. 60 Tambahan lembaran Negara RI No. 38-39).
5. Keputusan Menteri Sosial No. 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi
Sosial.


MENETAPKAN MEMUTUSKAN

Pertama : Mengesahkan Susunan Kepengurusan Panti Asuhan As-Shopiah Pusat
Kabupaten Tegal

Kedua : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.










Ditetapkan di : Kabupaten Tegal
Pada Tanggal : 23 Juni ‏2007‏‏-‏07‏‏-‏26‏

PENGURUS YAYASAN AS-SHOPIAH
PUSAT KABUPATEN TEGAL

Ketua,


Ir. H. Verri Jaya Priyana







































Lampiran S. K. Nomor : 02/YAS-Y/VI/2007

SUSUNAN PENGURUS
PANTI ASUHAN “AS-SHOPIAH”
DESA CAWITALI KEC. BUMIJAWA KABUPATEN TEGAL

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

PENGURUS :

Ketua : Alando Firdhan Towwak

Sekretaris : Abdul Hamid

Bendahara : Lief Erna P. Son


SEKSI-SEKSI :

a. Seksi Dana : 1. Putri Nicki Son
2. Andrian Satriana
3. Desi Frihandini

b. Seksi Perlengkapan :1. Ario Demas Moses
2. Dimi Rujikno
3. Sanjev Alaska

c. Seksi Pelayanan/Konsumsi : 1. Lady Xenia Loreta Bari
2. Jelita Amamila
3. Dena Wolters

d. Seksi Pendidikan : 1. Early Nishe Omida
2. Virgoria Eva Utoyo
3. Venda Erna




Tegal, 23 Juni ‏2007‏‏-‏07‏‏-‏26‏













PANTI ASUHAN
“AS-SHOPIAH”
(Yayasan As-Shopiah)

Jl. Irigasi No. 23 Cawitali, Kecamatan Bumi Jawa
Telp.0283-3318451, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Indonesia

==================================================================

ANGGARAN DASAR
PANTI ASUHAN “AS-SHOPIAH”
DESA CAWITALI KEC. BUMI JAWA
KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH


------------------------------------------ Pasal 1 ---------------------------------------------
---------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN--------------------

- Panti ini memakai nama : Panti Asuhan “As-Shopiah” dan berkedudukan di Jln.
Irigasi No. 23, Desa Cawitali Kecamatan Bumi Jawa, Kabupaten Tegal, Provinsi
Jawa Tengah Indonesia.

--------------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------------------
------------------------------------------------- AZAS/WAKTU----------------------------------------

- Panti ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
- Panti ini didirikan pada tanggal hari ini, untuk masa waktu yang tidak ditentukan
lamanya.

---------------------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------
------------------------------------------ MAKSUD DAN TUJUAN -------------------------------------


- Maksud dan tujuan Panti ini ialah memperbaiki faham-faham keIslaman sesuai dengan ajaran
Al Quran dan Al Hadits dalam rangka pembinaan dan pembentukan pribadi muslim yang
diridhai oleh Allah SWT.

-------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------
------------------------------------------------- U S A H A --------------------------------------------------

- Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka Panti akan berusaha :
1. Melakukan kegiatan dakwah Islamiyah.
2. Menyantuni anak terlantar dan orang tua miskin di dalam dan di luar panti
3. Menyantuni anak terlantar dan orang tua miskin di dalam dan di luar panti.
4. Mengusahakan/menghimpun dana untuk kepentingan pembangunan panti melalui usaha
peternakan, perkebunan, pertukangan dan lain-lain.
5. Dan lain-lain kegiatan amal sosial dalam arti yang seluas-luasnya dengan tidak bertentangan
dengan peraturan yang berlaku.

---------------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------------
-------------------------- SUMBER-SUMBER DANA/KEKAYAAN PANTI -------------------------

- Kekayan panti, selain dari uang yang disisihkan para pendiri (Orsos Induk Panti) maka
kekayaan panti asuhan selanjutnya diperoleh dari :
- 1. Bantuan / Sunsidi Pemerintah.
- 2. Sumbangan Orang Tua Asuh.
- 3. Bantuan Donatur Tetap.
- 4. Usaha-usaha lain yang halal dan sah.

--------------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------------
---------------------------------- ---- BADAN PENDIRI/PENGURUS ------------------------------

A. Badan Pendiri Panti ini ialah Orsos Induk Panti (Yayasan As-Shopiah).
B. Badan pengurus panti diangkat dan dihentikan oleh Badan Pendiri (Orsos Induk Panti) yang
terdiri dari seorang Ketua atau lebih, Seorang Sekretaris atau lebih dan Seorang Bendahara
atau lebih serta beberapa orang anggota.

I. PENASEHAT/PEMBINA
1. H. Amru Rijal Junaid Lc. M.H.
2. H. Wolters Arief Zaki Son
3. Dennis Roper
4. Hj. Doriefa Nikmat Son
5. Syamsudin Atmajaya

II. PENGURUS :
K e t u a : Alandi Firdhan Towwak
Sekretaris : Abdul Hamid
Bendahara : Lief Erna P. Son

III. SEKSI-SEKSI :
A. Seksi Dana : 1. Putri N. 2. Andrian 3. Desi Frihandini
B. Seksi Perlengkapan : 1. Dimas Moses 2. Dimi R. 3. Sanjev Alaska
C. Seksi Pelayanan/Konsumsi : 1. Lady Xenia 2. Jelita A. 3. Dena
D. Seksi Pendidikan : 1. Early Nishe 2. Virgoria EU3. Venda E.

-------------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------------
------------------------------- HAK BADAN PENDIRI/PENGURUS -------------------------------

- Badan pendiri (Orsos Induk Panti ) menetukan segala kebijakan panti dan merupakan badan
tertinggi panti.
- Badan pendiri (Orsos Induk Panti) mewakili panti dalam segala hal dan kejadian baik di dalam/
di luar Pengadilan dan melakukan segala tindakan pengurusan dan pemilikan untuk
kepentingan panti.
- Badan pengurus panti merupakan pelaksana harian yang menjalankan segala kebijakan Badan
Pendiri (Orsos Induk Panti).

------------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------------
--------------------------------------------- RAPAT-RAPAT -------------------------------------------

- Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun dan dapat diadakan
sewaktu-waktu apabila diminta oleh Badan Pendiri/Orsos Induk Panti.
- Keputusan-keputusan rapat diambil dengan dasar musyawarah untuk mufakat dan jika mufakat
tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak, yang dihadiri sekurang-
kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota Badan Pengurus.
- Kebijakasanaan tertinggi berada pada badan pendiri (Orsos Induk Panti).

--------------------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------------------
----------------------------------------------- TAHUN BUKU --------------------------------------------

- Tahun Buku Panti ini ialah tahun kalender dan buku-buku ditutup setiap akhir tahun.
- Setiap penutupan buku, maka badan pengurus membuat laporan umum dan laporan tahunan
pada orsos induk dan selanjutnya mendapatkan pengesahan dari Badan Pendiri (Orsos Induk
Panti).

---------------------------------------------------- Pasal 10 ------------------------------------------------
--------------------------------PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN -------------------------------

- Anggaran dasar ini dapat dirubah atau ditambah atas persetujuan badan pendiri.
- Panti asuhan ini dapat dibubarkan oleh dewan pendiri sepanjang panti asuhan tidak lagi –
melakukan fungsinya sebagai ketentuan yang telah diatur.

---------------------------------------------------- Pasal 11 ------------------------------------------------
---------------------------------------------- HAL-HAL LAIN ------------------------------------------

- Dalam segala hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini, apabila dianggap perlu
akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau dengan peraturan-peraturan lain yang akan
ditetapkan oleh Badan Pendiri (Orsos Induk Panti).

Tegal, 23 Juni ‏2007‏‏-‏07‏‏-‏27‏
Pengurus Yayasan As-Shopiah
Kabupaten Tegal – Jawa Tengah


Ketua,




(Ir. H. Verri Jaya Priyana)

ReviewReviewReviewReviewYAYASAN AS-SHOPIAHJul 26, '07 6:52 AM
by ferry for everyone
Category:Other

PENDIDIKAN – EKONOMI – KESEJAHTERAAAN



DIDIRIKAN TANGGAL : MINGGU, 17 JUNI ‏2007‏‏

ALAMAT KANTOR PUSAT : Jl. Irigasi No. 23 Rt 06/01 Desa Cawitali,
Kecamatan Bumi Jawa, Kabupaten Tegal,
Propinsi Jawa Tengah, Telp. 0283-3316451

KANTOR PERWAKILAN/SEKRETARIAT:

Perwakilan Tegal : Jl. Gelatik No. 1 dan No. 5, Tegal
Perwakilan Balapusuh/Brebes : Jl. Komplek Masjid Annur, Balapusuh, Tonjong,
Brebes
Perwakilan Balapulang/Tegal : Jl. Veteran No. 450, Balapulang Wetan, Tegal
Perwakilan Jakarta : Jl. Lestari I No. 33, Belakang Masjid Al Ittihad
Kampung Pisangan Rt. 03 Rw 02, Ciputat
Telp :021-7498351
Perwakilan Banten : Jl. Kalasan Blok B. 15 No. 1, Sarua Permai, Ciputat
Telp. 021-7423047
Perwakilan Bekasi : ..........
Perwakilan Sulawesi Selatan : Jl. Poros Makassar – Maros Km 25, Macoppa Maros,
Sulawesi Selatan Telp. 0411-371959
Perwakilan Semarang : .............
Perwakilan Jember : .............
Perwakilan Surabaya : .............
Perwakilan Malang : .............

KEWAJIBAN UNTUK KEBERSAMAAN :
Setoran awal/orang : Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) x 50 orang = Rp.
5.000.000,- (Modal Awal)
Infaq Per Bulan : Minimal 2,5% (Dua setengah persen) dari
penghasilan/gaji bagi yang sudah
bekerja dan langsung di transfer ke rekening
Yayasan.

REKENING YAYASAN :
a/n Bendahara/Yayasan : Bank BNI – Bank MUAMALAT/Shar’i – Bank BRI –
Bank BCA
Buka Rekening Bank di Kabupaten Tegal

BADAN PEMBINA :
1 : Dorieva Nikmat Son
2 : Afifah Son
3 : Tieflati Son
4 : Sofieva Son
5 : Wolters Arief Zaki Son
6 : Lief Erna Peristiwani Son
7 : H. Amru Rijal Junaid Lc. M. H.
8 : H. Andi Samsoel Ridjal SHd

BADAN PENGURUS :
Ketua : Ir. H. Verri Jaya Priyana
Wakil Ketua : Andi Setiawan
Sekretaris : Fatwa Indra Loka
Wakil Sekretaris : Hanurawati Maya Garfika
Bendahara : Martin Syaltout
Wakil Bendahara : Dinal Haqi Amalino
Anggota 1. Takdir Firman Nirwana S. Psi
Anggota 2. Drh. Ario Demos Moses
Anggota 3. Alifety Putu Garnida
Anggota 4. Alifano Sunandang
Anggota 5. Virgoria Eva Utoyo
Anggota 6. Putri Aisha
Anggota 7. Evis Guna Wigata SKM
Anggota 8. Lady Xenia Loretta
Anggota 9. Sanjev Alaska
Anggota 10. Early Nishe Omida
Anggota 11. Aguis Stifanok
Anggota 12.Sera Tifasaki
Anggota 13. Afrida Susiana
Anggota 14. Andrian Satriana
Anggota 15. Anovia Fari
Anggota 16. Nurkomala Prima Iriani
Anggota 17. Kartika Evi Soviana
Anggota 18. Dimi Rudjikno
Anggota 19. Nova Rosanova
Anggota 20. Desi Frihandini
Anggota 21. Muhammad Saefadha Nuraison
Anggota 22. Jelita Amamila
Anggota 23. Mekalova Anggi
Anggota 24. Anggun Cutalisa
Anggota 25. Demas Moses
Anggota 26. Dena
Anggota 27. Venda Erna 34

BADAN PENGAWAS :
1. Dennis A. Ropper
2. Alando Firdhan Towwak
3. Syamsuddin Atmajaya
4. Ir. Puji Trilamtini
5. Murni Asih
6. RR. Siti Nurlaela
7. Masruroh
8. Maunah Lestari

8+34+8 = 50
DITETAPKAN DARI HASIL PERTEMUAN SILAKSON KE V, DI RUMAH AFRIDA SUSIANA, CIRENDEU, CIPUTAT, HARI MINGGU, TANGGAL 17 JUNI 2007, JAM 16.00

ReviewReviewReviewReviewContoh Design LogoJul 19, '07 9:58 PM
by ferry for everyone
Category:Other
Contoh design logo AsShopiyah


ReviewReviewReviewReviewYayasan As-ShopiahJul 10, '07 9:54 PM
by ferry for everyone
Category:Other
Bersama Membangun Masyarakat Sejahtera


Bermula dari harapan yang dicita-citakan oleh Ibu Hajah Sophiah (alm) untuk membangun sarana ibadah di desa Cawitali, yaitu dengan mewakafkan tanahnya seluas +/- 500m2 untuk berkegiatan di jalan Allah. Bagaikan gayung yang bersambut, maka oleh cucu dan cicitnya akan diupayakan untuk merealisasikan rencana-rencana tersebut baik dalam skala jangka panjang, menengah maupun jangka pendek.

Pada saat arisan keluarga H. Solihin Noer (Singkat : Son; alm), yang diselenggarakan di rumah Nunu, di Jalan Lombok, Pondok Cabe, Ciputat, yang diselenggarakan pada 17 Juni 2007, atas prakarsa cucu-cucu Ibu Hajah Sophiah, Putera dan puteri Son seperti Afifah Oetoyo , Tieflati Omar Khayam, Wolters Arief Zaki, Nikmat Roper dan Lief Erna Persitiani Lando, dan atas kesepakatan cicit-cicit Hj. Shopiah, maka dibuatlah Yayasan As-Shopiah, dengan mengambil namanya untuk bersama mewujudkan semangatnya bergerak di jalan fisabilillah, khususnya di bidang sosial.

Yayasan As-Shopiah, yayasan ini bergerak pada bidang sosial, pendidikan dan ekonomi. Pada bidang sosial akan dibangun Masjid dan lembaga dakwah, pada bidang pendidikan akan mengajarkan baca tulis al Quran untuk remaja, dan lansia. Pada bidang ekonomi akan dibentuk tempat atau sanggar yang mengajarkan ketrampilan. Yang intinya untuk membantu umat bersosial, dan meningkatkan keterampilan serta kesejahteraan agar bisa mandiri.

Daftar Struktur Organisasi Yayasan As Shopiah

Ketua : Ir. H. Verri Dj. Priyana

Wakil Ketua : Andi Setiawan

Sekretaris : 1. Fatwa Indra Loka
2. Hanurawati Maya Garfika

Bendahara : 1. MArtin Syaltout
2. Dinal Haq

Seksi Humas : 1. Takdir Firman Nirwana, S. Psi
2. drh. Rio Demos Moses

Sie Konsumsi : 1. Suwarti Loka
2. Early (Isye)

Sie Transportasi : Ivan

Sie Rohani : Andy Syamsu Rijal

Sie Budaya :1. Virgoria Eva Utoyo Alvin Suripno
2. Levi


Sebagai langkah awal akan di daftarkannya legalitas Yayasan As-Shopiah di depan Notaris di wilayah Tegal, adapun basis pengembangan yayasan berada di Desa Cawitali, Kabupaten Tegal.

Selanjutnya untuk kemudahan transaksi keluar masuknya dana infaq dan shodaqoh akan dibuka rekening Yayasan melalui Bank BCA dan Bank Muamalat.

Jakarta, 18 Juni ‏‏2007‏‏-‏06‏‏-‏19‏
Yayasan As-Shopiah





Ir. H. Verri Dj. Priyana
Ketua

Yayasan AsShopiah
Join this Group!RSS FeedHelp on RSS FeedsAdd to My Yahoo
Report Abuse
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help