Group's posts with tag: ferry djajaprana

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag ferry djajaprana
Blog EntryAl Hayy Al QayyumSep 4, '07 10:24 PM
by ferry for everyone
Al Hayy artinya Maha Hidup. Allah hidup dengan sempurna dan senantiasa hidup. Dialah sumber kehidupan dari segala yang hidup, Al Qoyyum artinya Maha Mandiri, Allah ada dengan sendirinya yang kepada-Nya keberadaan segala yang lain bergantung.

Banyak ulama bersepakat bahwa Al Hayya Al Qayyum, yang Maha Hidup, Yang Ada dengan Sendirinya, merupakan nama terbesar, yang memiliki kekuatan. Rosulullah saw bersabda bahwa Nabi Isa a.s. Membaca ini ketika dia menghidupkan kembali orang mati.

Allah bereksistensi dengan sendirinya. Eksistensi-Nya tidak bergantung kepada diriNya sendiri, Dia Maha Tinggi dari segala eksistensi yang lain. Dialah yang memberikan apa yang diperlukan bagi eksistensi segala sesuatu. Dia telah menciptakan sebab-sebab bagi eksistensi segala sesuatu hingga waktu yang telah ditentukan. Semua bereksitensi karena Dia. (Disarikan dari Asmaul Husna, Karya: Syekh Tosun Bayrak Al Jerrahi)


Catatan : Kaligrafi Al Hayy Al Qoyyum,

Karya : Ferry Djajaprana

Tahun : 2007

Dipamerkan di Gallery Dandara

Jl. Widya Chandra II/4, Komplek Menteri

Jl. Gatot Subroto, Jakarta

Dari 8 s/d 24 Sept. 2007

 

 


ReviewReviewReviewReviewPanti Asuhan As-ShopiahJul 27, '07 2:37 AM
by ferry for everyone
Category:Other
Jl. Irigasi No. 23 Cawitali,Kecamatan Bumi Jawa
Telp. 0283-3318451, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Indonesia

============================================================

S U R A T K E P U T U S A N
Nomor 02/YAS-Y/VI/2007

TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI KEPENGURUSAN
PANTI ASUHAN AS-SHOPIAH PUSAT CAWITALI
KABUPATEN TEGAL – JAWA TENGAH

MENIMBANG : a. Bahwa untuk kelancaran terlaksananya Program Kerja Yayasan As-Shopiah
Pusat Cawitali Kab. Tegal, dipandang perlu untuk menetapkan Struktur
Organisasi.
b.Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan
Pengurus Yayasan As-Shopiah Pusat Kabupaten Tegal Jawa Tengah

MENGINGAT : 1. Undang-undang No. 6 tahun 1974, tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan
Sosial
2. Undang-Unang No. 4 tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara RI tahun 1989).
3. Undang-undang No. 4 tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara RI tahun 1979).
4. Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI No. 60 Tambahan lembaran Negara RI No. 38-39).
5. Keputusan Menteri Sosial No. 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi
Sosial.


MENETAPKAN MEMUTUSKAN

Pertama : Mengesahkan Susunan Kepengurusan Panti Asuhan As-Shopiah Pusat
Kabupaten Tegal

Kedua : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.










Ditetapkan di : Kabupaten Tegal
Pada Tanggal : 23 Juni ‏2007‏‏-‏07‏‏-‏26‏

PENGURUS YAYASAN AS-SHOPIAH
PUSAT KABUPATEN TEGAL

Ketua,


Ir. H. Verri Jaya Priyana







































Lampiran S. K. Nomor : 02/YAS-Y/VI/2007

SUSUNAN PENGURUS
PANTI ASUHAN “AS-SHOPIAH”
DESA CAWITALI KEC. BUMIJAWA KABUPATEN TEGAL

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

PENGURUS :

Ketua : Alando Firdhan Towwak

Sekretaris : Abdul Hamid

Bendahara : Lief Erna P. Son


SEKSI-SEKSI :

a. Seksi Dana : 1. Putri Nicki Son
2. Andrian Satriana
3. Desi Frihandini

b. Seksi Perlengkapan :1. Ario Demas Moses
2. Dimi Rujikno
3. Sanjev Alaska

c. Seksi Pelayanan/Konsumsi : 1. Lady Xenia Loreta Bari
2. Jelita Amamila
3. Dena Wolters

d. Seksi Pendidikan : 1. Early Nishe Omida
2. Virgoria Eva Utoyo
3. Venda Erna




Tegal, 23 Juni ‏2007‏‏-‏07‏‏-‏26‏













PANTI ASUHAN
“AS-SHOPIAH”
(Yayasan As-Shopiah)

Jl. Irigasi No. 23 Cawitali, Kecamatan Bumi Jawa
Telp.0283-3318451, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Indonesia

==================================================================

ANGGARAN DASAR
PANTI ASUHAN “AS-SHOPIAH”
DESA CAWITALI KEC. BUMI JAWA
KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH


------------------------------------------ Pasal 1 ---------------------------------------------
---------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN--------------------

- Panti ini memakai nama : Panti Asuhan “As-Shopiah” dan berkedudukan di Jln.
Irigasi No. 23, Desa Cawitali Kecamatan Bumi Jawa, Kabupaten Tegal, Provinsi
Jawa Tengah Indonesia.

--------------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------------------
------------------------------------------------- AZAS/WAKTU----------------------------------------

- Panti ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
- Panti ini didirikan pada tanggal hari ini, untuk masa waktu yang tidak ditentukan
lamanya.

---------------------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------
------------------------------------------ MAKSUD DAN TUJUAN -------------------------------------


- Maksud dan tujuan Panti ini ialah memperbaiki faham-faham keIslaman sesuai dengan ajaran
Al Quran dan Al Hadits dalam rangka pembinaan dan pembentukan pribadi muslim yang
diridhai oleh Allah SWT.

-------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------
------------------------------------------------- U S A H A --------------------------------------------------

- Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka Panti akan berusaha :
1. Melakukan kegiatan dakwah Islamiyah.
2. Menyantuni anak terlantar dan orang tua miskin di dalam dan di luar panti
3. Menyantuni anak terlantar dan orang tua miskin di dalam dan di luar panti.
4. Mengusahakan/menghimpun dana untuk kepentingan pembangunan panti melalui usaha
peternakan, perkebunan, pertukangan dan lain-lain.
5. Dan lain-lain kegiatan amal sosial dalam arti yang seluas-luasnya dengan tidak bertentangan
dengan peraturan yang berlaku.

---------------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------------
-------------------------- SUMBER-SUMBER DANA/KEKAYAAN PANTI -------------------------

- Kekayan panti, selain dari uang yang disisihkan para pendiri (Orsos Induk Panti) maka
kekayaan panti asuhan selanjutnya diperoleh dari :
- 1. Bantuan / Sunsidi Pemerintah.
- 2. Sumbangan Orang Tua Asuh.
- 3. Bantuan Donatur Tetap.
- 4. Usaha-usaha lain yang halal dan sah.

--------------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------------
---------------------------------- ---- BADAN PENDIRI/PENGURUS ------------------------------

A. Badan Pendiri Panti ini ialah Orsos Induk Panti (Yayasan As-Shopiah).
B. Badan pengurus panti diangkat dan dihentikan oleh Badan Pendiri (Orsos Induk Panti) yang
terdiri dari seorang Ketua atau lebih, Seorang Sekretaris atau lebih dan Seorang Bendahara
atau lebih serta beberapa orang anggota.

I. PENASEHAT/PEMBINA
1. H. Amru Rijal Junaid Lc. M.H.
2. H. Wolters Arief Zaki Son
3. Dennis Roper
4. Hj. Doriefa Nikmat Son
5. Syamsudin Atmajaya

II. PENGURUS :
K e t u a : Alandi Firdhan Towwak
Sekretaris : Abdul Hamid
Bendahara : Lief Erna P. Son

III. SEKSI-SEKSI :
A. Seksi Dana : 1. Putri N. 2. Andrian 3. Desi Frihandini
B. Seksi Perlengkapan : 1. Dimas Moses 2. Dimi R. 3. Sanjev Alaska
C. Seksi Pelayanan/Konsumsi : 1. Lady Xenia 2. Jelita A. 3. Dena
D. Seksi Pendidikan : 1. Early Nishe 2. Virgoria EU3. Venda E.

-------------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------------
------------------------------- HAK BADAN PENDIRI/PENGURUS -------------------------------

- Badan pendiri (Orsos Induk Panti ) menetukan segala kebijakan panti dan merupakan badan
tertinggi panti.
- Badan pendiri (Orsos Induk Panti) mewakili panti dalam segala hal dan kejadian baik di dalam/
di luar Pengadilan dan melakukan segala tindakan pengurusan dan pemilikan untuk
kepentingan panti.
- Badan pengurus panti merupakan pelaksana harian yang menjalankan segala kebijakan Badan
Pendiri (Orsos Induk Panti).

------------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------------
--------------------------------------------- RAPAT-RAPAT -------------------------------------------

- Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun dan dapat diadakan
sewaktu-waktu apabila diminta oleh Badan Pendiri/Orsos Induk Panti.
- Keputusan-keputusan rapat diambil dengan dasar musyawarah untuk mufakat dan jika mufakat
tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak, yang dihadiri sekurang-
kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota Badan Pengurus.
- Kebijakasanaan tertinggi berada pada badan pendiri (Orsos Induk Panti).

--------------------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------------------
----------------------------------------------- TAHUN BUKU --------------------------------------------

- Tahun Buku Panti ini ialah tahun kalender dan buku-buku ditutup setiap akhir tahun.
- Setiap penutupan buku, maka badan pengurus membuat laporan umum dan laporan tahunan
pada orsos induk dan selanjutnya mendapatkan pengesahan dari Badan Pendiri (Orsos Induk
Panti).

---------------------------------------------------- Pasal 10 ------------------------------------------------
--------------------------------PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN -------------------------------

- Anggaran dasar ini dapat dirubah atau ditambah atas persetujuan badan pendiri.
- Panti asuhan ini dapat dibubarkan oleh dewan pendiri sepanjang panti asuhan tidak lagi –
melakukan fungsinya sebagai ketentuan yang telah diatur.

---------------------------------------------------- Pasal 11 ------------------------------------------------
---------------------------------------------- HAL-HAL LAIN ------------------------------------------

- Dalam segala hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini, apabila dianggap perlu
akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau dengan peraturan-peraturan lain yang akan
ditetapkan oleh Badan Pendiri (Orsos Induk Panti).

Tegal, 23 Juni ‏2007‏‏-‏07‏‏-‏27‏
Pengurus Yayasan As-Shopiah
Kabupaten Tegal – Jawa Tengah


Ketua,




(Ir. H. Verri Jaya Priyana)

Linkferry Djajaprana's Multiply SiteJul 19, '07 10:12 PM
by ferry for everyone
Link: http://ferrydjajaprana.multiply.com

Silakan mampir sejenak, untuk berbincang tentang alam sini dan alam sana.

Yayasan AsShopiah
Join this Group!RSS FeedHelp on RSS FeedsAdd to My Yahoo
Report Abuse
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help