Yayasan AsShopiah
Jl. Irigasi No. 23, Cawitali, Kecamatan Bumi Jawa
Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Telp. 0283-3318451
Nomor : 001/Yass/Ziswaf/X/07
Lampiran : 1 set proposal
Perihal : Penerimaan dan Penyaluran Ziswaf
Kepada
Yth.............
Di
Tempat
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Segala puji hanyalah untuk Allah SWT, shalawat dan salam semoga tercurah atas Rosulullah SAW beserta keluarga, sahabat dan orang-orang yang senantiasa istiqomah pada jalan islam.
Firman Allah :
“Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. Al Baqoroh : 261).
Ramadhan telah kita tunaikan, semoga Allah menerima ibadah dengan ganjaran yang berli[pat ganda. Zakat adalah satu perintah Allah untuk ditunaikan sebaik-baiknya. Amal ibadah dalam Islam (khususnya Zakat) bukan hanya melihat aspek keikhlasan pemberinya tetapi ketepatan penyalurannya sehingga diharapkan dengan keikhlasan pemberian dari pemberi zakat, infaq shodaqoh akan semakin memperbaiki kualitas kehidupan dan keagamaan umat Islam pada umumnya.
Kami manajemen Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf dan Fidyah (Ziswaf) Yayasan As-Shopiah sangat concern dengan nilai ini. Dan dengan kebijakan seperti inilah kami bersedia menerima, dan menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh dan dana halal lainnya.
Oleh karena itu kami berharap kiranya Bapak/Ibu/Saudara dapat menyalurkan zakat, Infaq, Shodaqoh dan dana halal lainnya kepada kami.
Semoga proposal ini menjadi pertimbangan Bapak/Ibu/Saudara/i untuk memberikan kepercayaan kepada kami.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Panitia Zifwaf 1428 H
Jakarta, 10 Oktober 2007
Yayasan As-Shopiah,
Ir.H. Verri Dj. Priyana Fatwa Indra Loka
Ketua Pelaksana Sekretaris